Rabu, 01 Agustus 2018

K3LH(Keselamatan,Kesehatan Kerja,dan lingkungan hidup

K3LH (Keselamatan,Kesehatan Kerja,dan Lingkungan hidup

Dasar Hukum K3LH

     * Undang Undang No.1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja
     * Yang diatur oleh undang undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik    darat,di dalam tanah,dipermukaaan air,di dalam air maupun udara,yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia

TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ADALAH:

     a.Melindungi para pekerja dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa
     b.memelihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
     c.mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja
     d.membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
     e.menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
     f.sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan seefesien

INI CARA PEGANG MOUSE YANG BENAR:

MEMEGANG MOUSE YANG BENAR


























CARA MEMEGANG KEYBOARD YANG BENAR:

MEMEGANG KEYBOARD YANG BENAR























Jenis-jenis kecelakaan kerja mungkin terjadi :

1.luka bakar
2.keracunan
3.kejutan/shock
4.luka kecil lecet/marmer
5.tangan tertusuk jarum


ARTI BENTUK&WARNA SIMBOL K3