Dasar Hukum K3LH
* Undang Undang No.1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja
* Yang diatur oleh undang undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik darat,di dalam tanah,dipermukaaan air,di dalam air maupun udara,yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia
TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ADALAH:
a.Melindungi para pekerja dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa
b.memelihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
c.mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja
d.membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
e.menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
f.sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan seefesien
INI CARA PEGANG MOUSE YANG BENAR:
![]() | |||||
| MEMEGANG MOUSE YANG BENAR |
CARA MEMEGANG KEYBOARD YANG BENAR:
![]() | ||||
| MEMEGANG KEYBOARD YANG BENAR |
Jenis-jenis kecelakaan kerja mungkin terjadi :
1.luka bakar
2.keracunan
3.kejutan/shock
4.luka kecil lecet/marmer
5.tangan tertusuk jarum
ARTI BENTUK&WARNA SIMBOL K3



Tidak ada komentar:
Posting Komentar